Minggu, 04 April 2010

MARKUS

Korupsi merupakan perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri, dalam hal ini indonesia memiliki peringkat yang sangat memalukan, menurut hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC), indonesia menempati urutan teratas dalam daftar negara paling korup di antara 16 negara tujuan investasi di asia pasifik.
Berita yang paling hangat akhir – akhir ini yang terangkat di media masa adalah mengenai merebaknya MARKUS (makelar kasus) di jajaran institusi pemerintah, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dll. Sungguh pemandangan yang ironis mengingat merekalah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di indonesia selain KPK tentunya. Banyaknya markus yang berseliweran di institusi tersebut tak lepas dari lemahnya mentalitas petugas negara, betapapun telah ditingkatkannya kesejahtaraan akan tetapi apabila tidak disertai pengawasan yang ketat maka tentu markus akan melihat celah tersebut sebagai peluang yang akan terus dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak halal.
Dalam dunia perpajakan tindakan suap-menyuap juga bukan hal yang baru, pengusaha sebagai wajib pajak memiliki kepentingan yang tentunya berbeda dengan pemerintah, dalam hal ini mereka memerlukan seseorang yang dapat “meringankan” nilai uang yang seharusnya mereka setorkan kepada negara. Seseorang itulah yang pada akhirnya menjadi makelar kasus, dimana mereka juga akan mendapatkan keuntungan pribadi atas “jasanya” itu, dengan nilai yang menggiurkan tentunya.Orang-orang yang menjadi makelar kasus rata-rata memiliki nyali yang tinggi hal ini sebanding dengan risiko yang akan mereka hadapi. Banyaknya makelar kasus di Indonesia tak lepas dari lemahnya sistem yang dibangun.
Solusi untuk menghindari makelar kasus diantaranya :
1. Diperlukan adanya transparansi masalah yang diproses, dilihat dengan adanya progress report disetiap kasus yang akan diselesaikan. (Sudah sejauh mana kasus itu dikerjakan).
2. Pelayanan satu atap agar masalah yang akan diproses lebih mudah dan ekonomis.
3. Adanya sistem punish and reward kepada petugas di jajaran birokrasi.
4. Adanya pengawas independent semisal LSM/NGO.
5. Pembenahan mentalitas petugas dilapangan dengan memberikan penyuluhan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar